Sosialisasi

Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

#TemanPemilih, KPU Kab. Tojo Una-Una menggelar Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kab. Tojo Una-Una Ampana, (09/12/25).

Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kab. Tojo Una-Una Ahdin L. Nondo bersama Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Zakaria, Arpan Patanda dan Nidaul didampingi Sekretaris Moh. Fitra Akbar Bersama jajaran Kasubag serta jajaran staf ASN, PPNPN sekretariat KPU Kab. Tojo Una-Una.

Hadir dalam kegiatan ini Delegasi Partai Politik tingkat Kabupaten Tojo Una-Una.

#KPUTojoUnaUna
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 453 kali