
KPU Tojo Una-Una Hadir Dalam Undangan Rapat Koordinasi Penempatan APK Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerak Kabupaten Tojo Una-Una
Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Duduk bersama dalam rapat penempatan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kab. Tojo Una-Una di ruangan rapat eksekutif kantor Bupati Tojo Una-Una, JL. Merdeka, Kelurahan Uemalingku, Rabu, (08/11/2023).
Menghadiri kegiatan tersebut Plh. Ketua KPU Kab. Tojo Una-Una, Arpan Patanda, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Naser Lahay, bersama Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdul Muthalib.
Tujuan ini Guna merumuskan tempat/lokasi atau zona larangan penempatan alat peraga kampanye berdasarkan ketentuan Produk Hukum Daerah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mengingat jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU.
Masukan dan saran dalam rakor tersebut sangat mendukung keputusan Peraturan Daerah yang akan di terbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Tojo Una-Una terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalib]