Berita Terkini

KPU Touna Konfrensi Pers Terkait Tidak Lanjut Putusan Sengketa Bawaslu

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Tojo Una-Una  melaksanakan Konfrensi Pers bersama beberapa Media, di antaranya Media Info Touna, Media Publik Nusantara dan TVRI Daerah.

Pelaksanaan tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Touna pada 29 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.

Ketua KPU Touna Ahdin L. Nondo didampingi Nidaul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Naser Lahay Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas. Zakaria Divisi Perencanaan dan Data.

Menuturkan bahwa KPU sebagai termohon telah menindak lanjuti keputusan Bawaslu Terkait sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Dalam putusan itu, telah terjadi kesepakatan bahwa Termohon menerima pengajuan perubahan Bacalon Anggota DPRD pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2024 mendatang” ungkapnya.

Ahdin juga menyebut, waktu yang diberikan kepada Pemohon itu terhitung sejak dibacakannya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Sementara Nidaul, Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam kesempatan itu juga mengungkapkan, salah satu poin yang dimasukan pada kesepakatan tersebut,

“bahwa, Termohon melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat Bacalon pasca pencermatan rancangan DCS, dan melakukan tindak lanjut sesuai Peraturan”.

Pemohon atas nama Ramdhan melakukan pengajuan perubahan Bacalon melalui Silon di Ruang Rapat KPU pada tanggal 28 Agustus 2023 Pukul 19.12 Wita

Adapun yang dilakukan dengan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg pasca pencermatan DCS pada pukul 22.00 Wita, kemudian ditetapkan untuk diumumkan melalui Website dan Media Sosial KPU Touna pada 29 Agustus 2023”.

Kepada sejumlah media, Nidaul Divisi Teknis Penyelenggaraan itu mengungkapkan, dari hasil pencermatan, Bacaleg PBB yang Memenuhi Syarat (MS) yakni, dapil Satu 12 Orang dengan komposisi 8 Laki-Laki dan 4 Perempuan, Dapil Dua, 3 Orang, 2 Laki-Laki, 1 Perempuan dan Dapil Tiga 6 Orang, 4 Laki-Laki dan 2 Perempuan serta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) terjadi di Dapil Dua dan Tiga, masing-masing Dapil Dua 3 Orang, 2 Perempuan 1 Laki-Laki, Sementara di Dapil Tiga, Satu Orang Laki-Laki, kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.

KPU Tojo Una-Una siap menjadi Penyelenggara Pemilu yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas di Pemilu 2024.[Humas KPU Tojo Una-Una/Fandi/Abdul Mutalib]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 354 kali