
MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA OLEH BAWASLU KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Ampana, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una menghadiri Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, jalan Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo.
Mediasi di pimpin oleh Taufiq Rizal R. Liara, S.Pd selaku Ketua Bawaslu bersama rekan Arfan Tandje Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Tojo Una-Una, pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) termohon KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
Mediasi yang dilakukan para pihak telah tercapai kesepakatan, oleh termohon menerima pengajuan perubahan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam pemilu tahun 2024 oleh pemohon sesuai nama yang tercantum dalam surat persetujuan DPP Partai Bulan Bintang nomor B.Istimewa-113.PBB/2023 melalui aplikasi SILON, Termohon memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pemohon untuk melakukan pengajuan perubahan bakal calon Anggota DRPD Kabupaten Tojo Una-Una pada masa pencermatan rancangan DCS terhitung sejak dibacakan putusan kesepakatan antar pemohon dan termohon, serta termohon melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratam bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS dan melakukan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam mediasi yang dilakukan para pihak, sedikit hangat terkait permintaan dan penawaran yang di sampaikan kedua belapihak. Bawaslu selaku pemangku mediasi akan membacakan Putusan kesepakatan Senin, 28 Agustus 2023.
Seluruh pihak yang berada dalam ruangan sidang Bawaslu sangat mendukung suksesnya Pemilu 2024.
Penulis : Fandi KPU Kabupaten Tojo Una-Una.