Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – KPU Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis,(4/1/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kab. Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Naser Lahay, bersama Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdul Muthalib dan Operator Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, Wachid Tri Cahyo.

Dalam sambutanya, Ahdin L. Nondo menyampaikan” kegiatan ini merupakan implementasi peritah yang di berikan Undang-Undang kepada KPU, kemudia apa yang sudah termaksud dalam PKPU 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye ples KPTS 1677 terkait pedoman teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, hak-haknya melalui rapat koordinasi  diantaranya Persipan, Pembukuan dan Pelaporan Dana Kampanye, waktu ini bisa kemudian berimplikasi pada Partai Politik Secara Nasional”.

Tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan tindak lanjut dari arahan KPU RI sebelum memasuki tahapan penyampain LADK tanggal 7 Januari 2024 nanti.

Bertindak sebagai narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul juga menghibau agar Partai Politik menyampaikan apa saja kendala pembukuan LADK dalam kegiatan rapat yang kami selenggarakan, selain itu Operator SIKADK Wachid Tri Cahyo menyampaikan teknis cara pengimputan pengisial di dalam aplikasi, ini merupakan tujuan dalam menyamakan presepsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una dan Partai Politik Se-Kabupaten Tojo Una-Una.

Laporan Awal Dana Kampanye, disingkat LADK, adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalip]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali