Berita Terkini

KPU Touna gelar Santunan dan doa bersama anak yatim piatu dan santri di lingkungan KPU Kab. Tojo Una-Una

#TemanPemilih, KPU Kab. Tojo Una-Una menggelar Santunan dan doa bersama anak yatim piatu dan santri di lingkungan KPU Kab. Tojo Una-Una bertempat di Ruang Rapat KPU Kab. Tojo Una-Una Ampana, (16/07/24). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una didampingi Sekretaris KPU Kab. Tojo Una-Una bersama jajaran Kasubag serta Staf ASN, PPNPN Sekretariat KPU Kab. Tojo Una-Una Hadir dalam kegiatan tersebut Anak Panti Asuhan dan Santri bersama pengasuh Pondok Pesantren Chairul Amin Ampana  #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 [Humas KPU Tojo Una-Una Aban/Foto:Aban/Abdul,Mutalib]

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA TELAH MEMBUKA PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PILKADA 2024

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) resmi mengumumkan pendaftaran Badan Ad Hoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024). Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU 476/2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay menyampaiakan, sesuai regulasi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23 sampai 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024. Naser menambahkan, pembentukan calon Anggota PPK Pilkada 2024, dilakukan dengan seleksi terbuka. Jadi siapapun yang memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar. Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu : Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar. “Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Touna untuk bergabung dengan KPU Tojo Una-Una menjadi penyelenggaran pada Pilkada 2024,” ajaknya.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul,Mutalib]

PENYERAHAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – KPU Kab. Tojo Una-Una laksanakan penyerahan hasil audit dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2024 kepada pimpinan/pengurus partai politik, bertempat di Kantor KPU Kab. Tojo Una-Una jalan Tadulako Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota , (05/04/24).    Pelaksanaan ini ditangani langsung oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelanggaraan, Nidaul dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdul Mutalib bersama staf terkait serta di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Topjo Una-Una.   Sebanyak Lima Belas Partai Politik peserta pemilu yang mengusulkan calon Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nirani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai DEMOKRAT, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hadir dalam penyerahan hasil audit dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2024.   Kegiatan ini merupakan hasil dari kepatutan para peserta pemilu yang proaktif dalam melaksanakan proses tahapan pemilu tahun 2024.   “Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak/ibu pimpinan partai politik dalam hal ini telah melaksanakan semua proses Pemilu 2024 sampai saat ini, khususnya dalam hasil audit dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2024” Ucap Nidaul. Tiga partai yang tidak mengusulkan calon Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2024, yakni Partai Ummat, Partai Garudah dan Partai Buruh.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul,Mutalib]

KPU TOJO UNA-UNA LAKSANAKAN SORTIR LIPAT SURAT SUARA PENGGANTI YANG RUSAK HASIL KLAIM

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Kpu Kabupaten Tojo Una-Una laksanakan sortir lipat surat suara pengganti yang rusak DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Dapil 1, 2, dan 3 di Hotel Grand Pingk Ampana, Kamis, (01/02/2024). Pelaksanaan ini di pantau langsung oleh Ketua KPU Kab. Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Naser Lahay, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zakaria serta di koordinir oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Fadliani.   Total Sebanyak 62.813 lembar surat suara yang di sortir lipat oleh petugas sortir lipat KPU Kab. Tojo Una-Una berjumlah 150 Orang, yang direkrut dari masyarakat agar mempercepat pelaksanaannya tersebut. Di mana jumlah surat suara DPR RI 386 lembar, DPRD Provinsi 60.868 lembar, DPRD Kabupaten Dapil Satu 500+63, Dapil Dua 429, Dapil Tiga 500+67 . Pelaksanaan sortir lipat ini di awasi langsung dari Bawaslu Kab. Tojo Una-Una dan bertindak sebagai pengamanan kepolisian Polres Tojo Una-Una serta diliput oleh beberapa media. Kegiatan ini selesai sesuai dengan targe yang telah di rencanakan oleh KPU Kab. Tojo Una-Una.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalip]

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE-KABUPATEN TOJO UNA-UNA MELAKSANAKAN PELANTIKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI MASING MASING DESA/KELURAHAN

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tojo Una-Una serentak melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di masing masing Desa/Kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis, (25/01/2024). Sebanyak 3626 KPPS di Kabupaten Tojo Una-Una dilantik secara serentak oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 146 Desa/Kelurahan. Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak ini diyakini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kesiapan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah kerja KPU Kabupaten tojo una-una dan menyeluruh se Indonesia. Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. pelantikan ini juga dirangkaikan dengan penanaman 3626 pohon oleh KPPS di 146 titik lokasi penanaman di Kabupaten Tojo Una-Una.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalip]

Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – KPU Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis,(4/1/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kab. Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul, Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Naser Lahay, bersama Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdul Muthalib dan Operator Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, Wachid Tri Cahyo. Dalam sambutanya, Ahdin L. Nondo menyampaikan” kegiatan ini merupakan implementasi peritah yang di berikan Undang-Undang kepada KPU, kemudia apa yang sudah termaksud dalam PKPU 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye ples KPTS 1677 terkait pedoman teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, hak-haknya melalui rapat koordinasi  diantaranya Persipan, Pembukuan dan Pelaporan Dana Kampanye, waktu ini bisa kemudian berimplikasi pada Partai Politik Secara Nasional”. Tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan tindak lanjut dari arahan KPU RI sebelum memasuki tahapan penyampain LADK tanggal 7 Januari 2024 nanti. Bertindak sebagai narasumber Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul juga menghibau agar Partai Politik menyampaikan apa saja kendala pembukuan LADK dalam kegiatan rapat yang kami selenggarakan, selain itu Operator SIKADK Wachid Tri Cahyo menyampaikan teknis cara pengimputan pengisial di dalam aplikasi, ini merupakan tujuan dalam menyamakan presepsi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una dan Partai Politik Se-Kabupaten Tojo Una-Una. Laporan Awal Dana Kampanye, disingkat LADK, adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, calon anggota DPD atau pihak lain.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalip]