
Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) resmi mengumumkan pendaftaran Badan Ad Hoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024). Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU 476/2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay menyampaiakan, sesuai regulasi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23 sampai 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024. Naser menambahkan, pembentukan calon Anggota PPK Pilkada 2024, dilakukan dengan seleksi terbuka. Jadi siapapun yang memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar. Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu : Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar. “Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Touna untuk bergabung dengan KPU Tojo Una-Una menjadi penyelenggaran pada Pilkada 2024,” ajaknya.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul,Mutalib]