
Ampana, kab-tojounauna.kpu.go.id - Plh Katua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Naser Lahay dalam mengisi kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Kab. Tojo Una-Una Nomor 274 Tahun 2023, tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Partai Politik bertempat di Lawaka Hotel Ampana, Jumat, (24/11/2023). Naser Lahay didampingi Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Abdul Muthalib bersama Staf ASN, PPNPN Sekretariat KPU Kab. Tojo Una-Una dalam Sosialisasi tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU Tojo Una-Una bersama stakeholder terkait untuk kesiapan melaksanakan tahapan tersebut di kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum tahun 2024. Stakeholder terkait yakni Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Polres Tojo Una-Una, Bawaslu Kab. Tojo Una-Una, Tata Pemerintahan Kab. Tojo Una-Una, Kesbangpol Kab. Tojo Una-Una, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kab. Tojo Una-Una dan Satpol PP Kab. Tojo Una-Una melakukan suatu Rapat Koordinasi mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye sehingga menemukan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kab. Tojo Una-Una Nomor 274 Tahun 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 oleh Partai Politik di Tiga Daerah Pemilihan kabupaten Tojo Una-Una, Keputusan ini dapat menjadi acuan untuk ditaati oleh seluruh partai politik di Kabupaten Tojo Una-Una demi kesuksesan Pemilu Serentak Tahun 2024. Undangan yang hadir Bawaslu Kab. Tojo Una-Una, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Polres Tojo Una-Una, Kesbangpol Kab. Tojo Una-Una, Satpol PP Kab. Tojo Una-Una, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Media.[Humas KPU Tojo Una-Una Fandi/Foto:Aban/Abdul Mutalib]